Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan
transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu
antara penjual dan pembeli.
Tujuan pasar modal
adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju
pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan
pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
bukti right ,waran.
Dasar Hukum
Pasar modal :
1. Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
1. Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
Pasar
modal menjalankan dua fungsi yaitu :
1.
Sebagai sarana
pendanaan usahaatau sebagai sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat
2.
Menjadi sarana
investasi bagi masyarakat pada instrumen keuangan.
Bagi perusahaan,pasar modal
memberikan keuntungan yang besar,yaitu untuk mengembangkan usahanya dengan
menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar tanpa harus hutang ke
bank. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan ,walaupun mereka
bukan pengelola.