Senin, 08 Oktober 2012

Pengertian Pasar modal dan Dasar Hukum


Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right ,waran.
Dasar Hukum Pasar modal :
1. Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.

            Pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu :
1.      Sebagai sarana pendanaan usahaatau sebagai sarana perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat
2.      Menjadi sarana investasi bagi masyarakat pada instrumen keuangan.
Bagi perusahaan,pasar modal memberikan keuntungan yang besar,yaitu untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar tanpa harus hutang ke bank. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan ,walaupun mereka bukan pengelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar